Kabar Pojok Surabaya -- Membeli handphone menggunakan uang palsu, pemuda asal Jalan Ketapang,
Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini ditangkap polisi. Tercatat,
sudah tiga kali Purwanto (43) berurusan dengan polisi karena kasus uang
palsu (upal).
Kali ini, Purwanto ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran karena membeli HP dengan menggunakan uang palsu.
Purwanto
disergap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Korban merupakan penjual ponsel melalui online shop bernama Novita (27)
warga Bulak Rukem Timur, Surabaya.
"Korban melapor menerima upal
senilai Rp 2,8 juta pecahan Rp 100 ribu dari pembeli ponselnya saat COD
(cash on delivery)," sebut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Yudho
Haryono, Senin (1/10/2018).
Dari laporan itu, Yudho dan timnya langsung melakukan penyelidikan dengan modal foto nomor polisi motor yang digunakan pelaku.
Awalnya polisi sempat kesulitan karena motor tersebut bukan atas nama
pelaku. Tapi, pelaku akhirnya terlacak setelah Yudho dan timnya
mendatangi salah satu kantor ojek online.
"Sebab saat COD, pelaku menggunakan jaket ojek online," tegas Yudho.
Dari
itulah, Yudho dan timnya mengintai alamat rumah pelaku dan langsung
melakukan penggerebekan saat pelaku tidur. Saat digeledah, Yudho dan
timnya menemukan upal sebanyak enam lembar pecahan Rp 100 ribu dalam
dompetnya. Darisanalah pelaku dibawa ke Mapolsek Kenjeran.
Dari pemeriksaan itulah terungkap bahwa pelaku bukan pertama kali tersangkut kasus upal.
Sebelumnya,
tersangka juga pernah tersangkut kasus yang sama pada 2014 lalu. Saat
itu ia ditangkap Polsek Gubeng karena membayarkan upal saat pijat. Ia
dihukum 16 bulan penjara.
Kemudian, pada 2016 ia ditahan lagi
kali ini oleh Polsek Wonokromo karena menggunakan upal saat berbelanja
di DTC dan dihukum 18 bulan.
Seperti dilansir jatimnowcom, pelaku juga mengaku jika ia membeli
upal tersebut dari seseorang dengan cara bertemu langsung di Jalan
Tanjungsari, Surabaya. Ia membeli pada seseorang yang tidak diketahui
namanya. Ia kenal saat berada di dalam penjara. Untuk nilai pembeliannya
Rp 100 ribu uang asli mendapat Rp 200 ribu uang palsu. (*/jn/dyh)